Berita Timika

Kasus Rudupaksa Anak di Bawah Umur Resmi Tersangka, Oknum AnggotaPolres Mimika Terancam Dipecat

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan oknum anggota Polres Mimika berinisial MK, resmi ditetapkan tersangka rudupaksa terhadap pelajar perempuan salah satu SMP di Timika, yang masih bawah umur.

Aksi bejat MK yang dilancarkan di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah
pada 8 Januari 2025 lalu, ini terungkap berdasarkan hasil gelar perkara, yang diperkuat dengan hasil
visum korban yang dikeluarkan pihak RSUD Mimika.

Dalam kasus ini, MK terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari institusi Polri.
Dengan menyandang status tersangka, MK pun telah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh
Propam Polres Mimika selama 30 hari ke depan.

Sedangkan proses pidananya menjadi kewenangan penyidik Satreskrim Polres Mimika.\

“Yang jelas, kalau anak buah saja bersalah atau melakukan kesalahan, konsekuensinya tetap diproses hukum,” tegas Kapolres Billy.

Adapun korban yang masih di bawah umur tetap mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres
Mimika.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran
diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan, yaitu rudupaksa terhadap anak di bawah umur.

MK akhirnya ditangkap dan kini di tahan di sel tahanan Polres Mimika atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor
berinisial HD.

Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan Kelas IX dari salah satu SMP
di Kabupaten Mimika.

Perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceriterakan kejadian sebenarnya HD selaku pelapor
dalam kasus ini.

Kepada HD, korban melapor kalau MK telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya dengan cara
memaksa korban menanggalkan baju dan celananya.

Tidak sampai disitu, MK juga diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila layaknya hubungan
suami dan istri.

Mirisnya, setelah melakukan perbuatannya, MK yang selama ini bertugas sebagai ajudan salah satu
pejabat di Mimika, ini pun langsung bergegas pergi menginggalkan korban. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button