Berita TimikaPENKES

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Sosialisasi Keimigrasian di SMA Kristen Kalam Kudus

FOTO BERSAMA – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P. M. Biantong saat foto bersama dengan Kepala Sekolah SMA Kristen Kalam Kudus, Astria Waworuntu dan siswa-siswi SMA Kristen Kalam Kudus, Rabu (20/11) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menggelar sosialisasi Keimigrasian kepada siswa-siswi di SMA Kristen Kalam Kudus di Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah, Rabu (20/11).

Kepala Sekolah SMA Kristen Kalam Kudus, Astria Waworuntu dalam sambutannya mengucapkan terim kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika yang telah menggelar sosialisasi Keimigrasian di SMA Kristen Kalam Kudus Timika.

“Terima kasih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika yang telah memberikan sosialisasi Keimigrasian serta edukasi kepada siswa-siswi di Kalam Kudus,” ujarnya.

Selain itu, Astria Waworuntu juga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika yang telah memperkenalkan Politeknik Imigrasi kepada siswa-siswi SMA Kristen Kalam Kudus Timika.

“Kami berharap agar sosialisasi Keimigrasian ini dapat bermanfaat bagi semua siswa, lebih khusus kepada siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan di Politeknik Imigrasi kedepannya,” harapannya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P. M. Biantong dalam sambutannya mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menjalankan beberapa program dalam tahun 2024 dalam bentuk sosialisasi berupa layanan Keimigrasian, pengawasan orang asing di Indonesia dan juga memperkenalkan Politeknik Imigrasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk siswa-siswi dan juga perguruan tinggi di Kabupaten Mimika.

“Kami hadir di sini untuk memberikan sosialisasi Keimigrasian dan juga memberikan materi Keimigrasian terkait bagaimana tata cara penerbitan paspor,” ujarnya.

Harlo P. M. Biantong dalam menyampaikan materi menjelaskan, Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara ke negara lain, dimana ia bukan merupakan warga negara.

“Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, seperti tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, Imigrasi juga bertugas mengawasi orang asing yang masuk di Indonesia seperti  tempat tinggal, tinggalnya berapa lama di Indonesia dan bekerja sebagai apa di Indonesia.

“Jadi, orang asing yang masuk di Indonesia pasti diawasi oleh Imigrasi. Nanti suatu saat ketika siswa-siswi dari SMA Kristen Kalam Kudus ataupun kita orang Indonesia hendak ke luar negeri, pasti diawasi juga oleh Imigrasi dari negara yang kita kunjungi itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, apabila siswa-siswi ini ingin melakukan perjalanan dari Indonesia ke Malaysia, maka wajib dokumen Imigrasi seperti paspor dan visa.

“Jadi, ketika berada disuatu negara, harus mengikuti aturan yang berlaku, karena aturan semua sama di negara kita juga,” jelasnya.

Harlo P. M. Biantong pun menyebutkan bahwa orang WNA yang masuk di Indonesia melalui 6 Bandara besar di Indonesia diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Jadi, orang Indonesia kalau ingin ke luar negeri harus melalui 6 bandara itu dan diawasi oleh Imigrasi setempat,” tuturnya.

Sementara itu, ada 4 fungsi Keimigrasian yaitu layanan publik seperti penertiban paspor, kemudian penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Khusus untuk keamanan negara itu, pasti disortir betul Visanya, tujuan ke Indonesia untuk apa dan berapa lama, dan lai…

“Bagi siswa-siswi ingin melanjutkan pendidikan di Politeknik Imigrasi, silahkan mengakses www.poltekim.ac.id, catar.kemenkumham.go.id dan Instagram : @poltekim_aim,” katanya

Politeknik Imigrasi memiliki 4 program pendidikan diantaranya, Diploma III Keimigrasian, Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian, Diploma IV Hukum Keimigrasian, dan Diploma IV Administrasi Keimigrasian. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button