JPU Tuntut Alowisius James Satu Tahun Penjara
TUNTUTAN – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian dengan terdakwa Alowisius James di PN Timika, Senin (5/6). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Alowisius James merupakan terdakwa pencurian motor dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Senin (5/6).
Sidang tuntutan perkara pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota serta Appry M. Silaban, S.H., JPU.
Muh. Khusnul F. Zainal, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress pada Selasa (7/6) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Alowisius James terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
“Oleh sebab itu, Alowisius menjatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Junto Pasal 65 KUHP,” jelasnya.
Dikatakannya, JPU telah menjatuhkan pidana kepada Alowisius James selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam kronologis sebelumnya, Alowisius James hendak pulang ke rumahnya di Jalan Megantara, Timika dan melihat sepeda motor disekitar parkiran depan RSUD Mimika dan mengeceknya.
“Terdakwa menemukan kuncinya sedang tergantung di motor milik korban Judith Elfier Polnaya. Sehinga terdakwa langsung membawanya ke teras rumah di Jalan Megantara. Kemudian melepas spion motor, plat nomor dan stiker motor tersebut,” terangnya.
Pada 3 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIT, terdakwa mengajak Andin Erlin Kabalmay untuk mencuri sepeda motor yang tidak ada pemiliknya dengan berkeliling seputaran Kota Timika.
Sementara itu, terdakwa mulai melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan. Hasanuddin, Jalan Budi Utomo, dan memasuki parkiran Hotel Cartenz.
Terdakwa melihat satu unit motor yang sedang parkir dengan posisi setir lurus yang menandakan pemilik tidak kunci setir motornya.
Kemudian ia menyuruh Andin untuk turun dari motor dan berkata naik motor. Sayangnya Andin mengaku takut dan terdakwa katakan ‘nanti saya tonda’.
Selanjutnya, Andin mengambil motor milik korban Felyntina Silalah dan terdakwa langsung tonda motor tersebut menuju ke rumahnya di Jalan Megantara. Setibanya di rumah terdakwa langsung membuka kaca spion dan plat motor milik korban.
Pada 9 Januari 2023 sekira pukul 19.14 WIT, terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Ki Hajar Dewantara tepatnya depan Masjid Babussalam. Kemudian dia melihat motor milik M. Amirullah Said sedang terparkir dan kunci motornya sedang tergantung pada motor.
“Karena tidak ada orang, ia langsung membawa motor tersebut ke rumahnyadan langsung membuka kaca spion dan plat nomor menggunakan obeng bunga,” katanya.
Pada 24 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIT, terdakwa sedang minum disalah satu warung di Jalan Busiri. Kemudian terdakwa bersama Andin mengendarai motor milik orang tuanya menuju parkiran depan RSUD Mimika dan melihat sepeda motor dengan posisi setir lurus.
Terdakwa pun langsung menghentikan motor dan berkata ‘ko turun’ dan Andin langsung turun dari motor dan langsung mengambil motor milik korban Mukmin Batty. Mereka pun langsung menonda motor tersebut dengan melewati Jalan SP 1 dan masuk ke Jalan Budi Utomo dan Jalan Busiri menuju rumah Aldo.
Setibanya di rumah Aldo, terdakwa langsung membuka kaca spion dan plat nomor motor korban dan membuangnya ke tempat sampah. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Junto Pasal 65 KUHP. (glt)