Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, S.H. (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, S.H., mengingatkan masyarakat Kabupaten Mimika agar mematuhi aturan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Noken 2026.
Ia meminta pengendara menghindari delapan jenis pelanggaran prioritas demi meningkatkan keselamatan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Delapan pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), memakai knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong, menggunakan pelat nomor palsu, dan tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pengendara juga diingatkan agar tidak mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, tidak mengendarai kendaraan sebelum cukup umur dan memenuhi persyaratan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.
“Itu pelanggaran prioritas yang perlu dihindari oleh masyarakat,” ujar Rudolf saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/10/2026).
Rudolf menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Noken 2026 di Kabupaten Mimika masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut dia, kepastian jadwal pelaksanaan akan mengacu pada surat telegram dari Korlantas Polri. Operasi tersebut diperkirakan berlangsung paling lambat pada November 2026 dengan durasi selama 14 hari.
“Untuk pelaksanaannya, kita masih tunggu Surat Telegram (TR) dari Korlantas Polri, tapi paling lambat bulan November 2026. Jadi, pelaksanaannya selama 14 hari,” pungkasnya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan diri tertib berlalu lintas tanpa harus menunggu pelaksanaan operasi.
Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan keamanan bagi seluruh pengguna jalan. (*)









Tinggalkan Balasan