Fajar Hadiratusi, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA,timikaexpress.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 sebanyak 869 warga negara asing (WNA) berada di wilayah kerja Imigrasi Mimika.
Dari total tersebut, 843 WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 20 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 6 orang lainnya mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Sebagian besar WNA bekerja di 59 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika, sementara sisanya datang untuk berwisata atau melalui perkawinan campur.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Fajar Hadiratusi mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing terus dilakukan secara intensif, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut.
“Kami memiliki wadah pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan tiga matra, yakni darat, laut, dan udara, termasuk unsur Polri.
Hampir setiap hari kami berkoordinasi dalam pemantauan WNA di wilayah Mimika,” ujarnya kepada Timika eXpress, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencakup delapan kabupaten lainnya, yaitu Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, Lanny Jaya, dan Nduga.
“Tingkat kerawanan di wilayah kerja kami cukup tinggi, namun hal itu tidak menyurutkan aktivitas pengawasan yang kami lakukan bersama aparat di lapangan,” jelas Fajar.
Menurutnya, jika ditemukan WNA yang terlibat tindak kriminal atau pelanggaran hukum, akan diproses sesuai prosedur dan dideportasi ke negara asal.
“Untuk tahun 2025 ini belum ada WNA yang kami deportasi. Kami rutin melakukan pengawasan di perhotelan, homestay, bandara, pelabuhan, hingga wilayah pesisir Mimika,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan