Rahmansyah Chaidir (FOTO : ELISA/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terhitung 1 Juli 2023, Kementerian Perhubungan melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Kabupaten Mimika, akan menaikkan harga tiket kapal laut sebesar 25 persen dan kapal perintis 100 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 dan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 ini.

Rahmansyah Chaidir, Kepala Pelni Cabang Mimika saat ditemui Timika eXpress, Rabu (28/6) mengatakan, kenaikan ini karena sejak 2017 belum pernah terjadi kenaikan harga tiket Pelni dan regulator dari Kementerian Perhubungan melihat Pelni telah melakukan banyak pembenahan dan pelayanan terhadap penumpang.

“Jadi untuk PM 7 kapal perintis naik 100 persen, dan tarif barang juga ikut naik, sedangkan PM 8 untuk kapal reguler penyesuaian tarif penumpang naik 25 persen dan barang tidak naik,” jelasnya.

Pelni telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan harga tiket sejak sebulan lalu, melalui media sosial dan spanduk di kantor Pelni,” pungkasnya. (kay)