SIDANG – Tampak susana sidang pembacaan tuntutan perkara kesehatan di Pengadilan Negeri Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilwa Sorbu, S.H telah menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kesehatan, Rinaldy Syaan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Jumat (12/7).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress via ponsel pada Sabtu (13/7) mengatakan bahwa JPU telah menyatakan terdakwa Rinaldy Syaan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009,” jelasnya.

Khusnul menambahkan bahwa JPU telah menuntut pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.

Sidang tuntutan tersebut dipimipin langsung oleh Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 13.50 WIT, Team Opsnal Resnarkoba Subdit 1 Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat bahwa di samping Kios Bengkel Ifa Motor di SP 2, Timika sering terjadi transaksi jual beli Pil Dextro (Dextrometorphan) yang dilakukan oleh terdakwa Rinaldy Syaan.

Kemudian saksi Abdul Muis dan saksi Ari Setiawan langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.

“Ketika tiba, para saksi melihat terdakwa yang ciri-cirinya sama dengan informasi yang diperoleh sebelumnya, dan langsung mendatangi terdakwa di rumah kosnya,” jelasnya.

Para saksi pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  melakukan penggeledahan di dalam rumah kosnya.

“Para saksi terdakwa menemukan 33 sachet plastic bening ukuran kecil berisi Pil Dextro sebanyak 429 butir dalam sebuah toples Tupperware warna ungu ukuran kecil, serta 4 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan Pil Dextro sebanyak 4.000 butir yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam ukuran sedang,” jelasnya.

Para saksi pun langsung membawah terdakwa beserta barang bukti di ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

“Terdakwa memperoleh Pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari saksi Pardi sebanyak 5.000 butir dengan harga Rp. 11.000.000,” jelasnya.

Selain itu, tujuan terdakwa membeli Pil Dextro tersebut untuk digunakan atau dikomsumsi sendiri dan menjual juga kepada konsumen di Timika.

“Terdakwa menjual Pil Dextro kepada Arbait (DPO) dengan harga per sachet bersisi 15 butir Pil Dextro  seharga Rp. 50.000,” jelasnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa Rinalduy Syaan tersebut diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009. (glt)