Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong (FOTO:GREN TELAUBUN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sekitar 2 ton minuman keras lokal jenis sopi sepanjang Januari hingga April 2026.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan razia rutin terhadap kapal Pelni maupun kapal perintis yang sandar di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti sopi yang diamankan tidak diketahui pemiliknya.
“Sekitar 2 ton sopi yang kami amankan ini tanpa pemilik, karena saat ditemukan, yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, ribuan liter sopi tersebut rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Barang bukti akan dimusnahkan, menunggu jadwal yang akan ditentukan,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendatangkan minuman keras lokal dari luar daerah ke Timika, karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mendatangkan sopi ke Timika, karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Polres Mimika memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk, khususnya di kawasan pelabuhan, guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. (*)









Tinggalkan Balasan