TINJAU KEIMIGRASIAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, saat melakukan inspeksi ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura di kawasan operasional PT Freeport Indonesia, Papua Tengah. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) dan tata kelola keimigrasian berjalan sesuai ketentuan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Komisi XIII DPR RI memanfaatkan masa reses dengan melakukan inspeksi langsung ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tembagapura di kawasan operasional PT Freeport Indonesia, Papua Tengah.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan strategis nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, S.Sos., M.Si., mengatakan inspeksi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan seluruh proses administrasi keimigrasian berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak korporasi sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut stabilitas keamanan dan kedaulatan negara di Tanah Papua,” ujar Mandenas.
Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi XIII DPR RI didampingi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen izin tinggal, izin kerja, hingga mekanisme keluar-masuk tenaga kerja asing di kawasan operasional PT Freeport Indonesia.
Menurut Mandenas, kawasan pertambangan Freeport merupakan salah satu objek vital nasional yang melibatkan tenaga kerja dari berbagai negara.
Karena itu, pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan setiap tenaga kerja asing yang masuk ke Papua Tengah benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang efektif tidak hanya bertujuan menjaga tertib administrasi keimigrasian, tetapi juga mendukung keamanan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kedaulatan negara di wilayah Papua.
Mandenas berharap koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan terus diperkuat agar sistem pengawasan keimigrasian semakin optimal.
“Mari bersama-sama mengawal penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan transparan demi mewujudkan Papua yang aman serta Indonesia yang berdaulat,” pungkasnya. (*)














Tinggalkan Balasan