FOTO BERSAMA – Jambia Wadan Sao, Kabag Hukum saat foto bersama seluruh peserta Sosialisasi Peraturan Bupati Mimika tentang Percepatan Penurunan Stunting di hotel Horison Ultima, Sabtu (23/6). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika menggelar Kegiatan Rembuk Stunting dan Sosialisasi Peraturan Bupati Mimika tentang Percepatan Penurunan Stunting di hotel Horison Ultima, Sabtu (23/6).
Kegiatan yang dipandu oleh Besse Kuti, Pemateri dari Tenaga Ahli Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kemendagri ini bertujuan mengkaji isi setiap pasal yang tertera di Perbup Nomor 53 tahun 2023 dan menyinkronkan dengan Keppres Nomor 27 tahun 2021.
Besse Kuti, Tenaga Ahli Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kemendagri mengatakan, ada beberapa bab yang menjadi sorotan dalam diskusi ini.
Yaitu bab 5, 6, dan 7. Dalam bab ini ada beberapa pasal terkait peran kampung dan juga intervensi-intervensi dari OPD yang tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Mimika sendiri, termasuk pemberian intensive bagi kader-kader.
Ada juga regulasi yang tidak sesuai dengan layanan, pedoman umum, aturan, dan sasaran.
“Kelompok sasaran di Keppres nomor 72 adalah remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, kemudian balita usia 0-59 bulan. Sementara di Perbup ini tidak berurut, jadi tadi sudah kita urutkan,” katanya.
Ia menambahkan, sasaran sangatlah penting, sehingga strategi yang diambil nantinya bisa lebih tepat.
Misalnya intervensi pada remaja adalah konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekali seminggu.
Pada ibu hamil, mengkonsumsi minimal 90 TTD serta mendapatkan pelayanan 10 T.
Rembuk stunting juga harus melihat beberapa kasus, maka bisa dianalisa faktor-faktor penyebabnya.
Apakah karena kekurangan gizi, pola asuh, atau keturunan dan lain-lain untuk bisa memberikan pelayanan sesuai yang dibutuhkan terhadap si penderita.
Adapun target nasional prevalanse stunting yang harus dicapai pada tahun 2024 adalah 14 persen.
Sehingga dibutuhkan komitmen dan visi kepemimpinan pemerintah yang tepat.
Mulai dari peran kampung/lurah untuk tahapan pelaksanaan rembuk stunting ditingkat kampung sendiri.
“Pembentukan dan pengembangan rumah desa sehat di sini belum terlaksana, padahal itu ada juknisnya. Pedoman umum untuk konvergensi di desa juga sudah ada sejak lama, tapi ternyata memang belum ada sosialisasi,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya Perbub yang telah rampung nanti, 152 kampung/kelurahan yang ada di Kabupaten Mimika wajib melakukan sosialisasi, agar setiap kepala kampung/lurah tahu apa peranan masing-masing.
Karena tujuan dari Perbub ini adalah supaya ada payung hukum dan acuan bagi OPD, pengampu untuk stunting dalam membuat perencanaan, penganggaran dan menjadi pedoman dalam percepatan penurunan stunting. (acm)















Tinggalkan Balasan