Berita Timika

Disperindag Banyak Temukan ‘Pengunjal’ BBM Subsidi di SPBU

Berta (FOTO : ELISA/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika yang ditempattugaskan untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mendapati masih banyak pengunjal (pengisi berulang kali untuk dijiual kembali).

Kondisi ini menyebabkan antrean panjang kendaraan di SPBU di Timika mash saja terjadi, namun belum ada sikap bahkan sanksi tegas kepada pengunjal.

Berta, pegawai Disperindag selaku pengawas penyaluran BBM subsidi di SPBU Timika Jaya SP2, kepada Timika eXpress Rabu (21/6), mengatakan setiap mengetahui ada pengunjal di SPBU, pihaknya hanya memberi teguran dan melarang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang kali.

Ini dimasudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan merata ke semua masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

“Setiap hari kami dapati pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang antre BBM subsidi lebih dari satu kali. Makanya  setiap kendaraan yang antre isi BBM di SPBU dicatat plat nomor kendaraannya, karena belum semua terapkan aplikasi sistem barcot. Ini kami lakukan supaya pengendara yang sudah isi BBM di SPBU SP 2, tidak lagi dapat melakukan pengisian BBM di SPBU Hassanudin karena sudah didata, apalagi pertugas di setiap SPBU selalu intens komunikasi dan koordinasi,” ungkapnya.

Menurut Berta, pengawasan yang dilakukan mengacu Keputusan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Atas dasar aturan tersebut, kata Berta, sudah ada ketentuan kuota pengisian BBB untuk jenis-jenis kendaraan.

“Untuk kendaraan pribadi roda dua, kuota  pertalite maksimal 7 liter per hari, kendaraan pribadi roda empat bisa isi pertalite 45 liter per hari. Kemudian kendaraan pribadi roda empat biosolar dan solar, kuotanya 40 liter per hari. Angkutan umum barang roda empat jenis biosolar dan solar maksimal 70 liter per hari, dan angkutan umum roda enam yang isi biosolar dan solar maksimal 80 liter per hari,” tutupnya. (kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button