Disperindag akan Tertibkan Penjualan BBM Eceran
Petrus Pali Ambaa (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap para pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang hingga kini masih berjualan di pinggir-pinggir jalan di Kota Timika.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di Pasar Mapurujaya pada Senin (21/8) mengatakan, pihaknya sudah siap untuk membasmi pengecer BBM Subsidi di Timika.
“Kami masih menunggu APBD Perubahan, kalau diakomodir maka kami akan bentuk tim terpadu bersama Reskrim Polres Mimika, Kejari Mimika, Satpol PP dan pihak-pihak lain guna membasmi para pengecer yang masih saja menjual BBM subsidi jenis Pertalite,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah punya konsep dan trik untuk membasmi para pengecer tersebut bersama pihak terkait. Karena Disperindag sudah cukup melakukan sosialisasi dan pengawasan, sebab setiap kali dilarang menjual BBM subsidi, masih ada saja pengecer yang menjual.
Padahal sudah ada aturan yang melarang para pengecer menjual BBM bersubsidi tersebut.
Sementara itu, BBM bersubsidi hanya diperjualbelikan secara sah di 5 SPBU yang ada di Kota Timika.
“Yang berhak menjual BBM bersubsidi yaitu hanya 5 SPBU di Kota Timika, karena 5 SPBU tersebut mempunyai izin resmi, diluar dari SPBU tidak diperbolehkan. Kalau orang atau pihak tertentu yang melakukan penjualan BBM bersubsidi, maka melanggar aturan dan akan kena sanksi. Sebab dalam Undang-undang, orang yang sengaja menjula BBM subsidi tanpa izin akan kena denda hingga Rp6 miliar dan kurungan 6 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan surat teguran kepada para pengecer BBM bersubsidi tersebut, tetapi masih ada saja pengecer yang tetap menjual BBM jenis subsidi, bahkan makin bertambah banyak.(glt)