Farida SKM.Mkes (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dari 26 Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskemas) di Kabupaten Mimika enam diantaranya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Saat ini Pemda Mimika melalui Dinas Kesehatan sedang berusaha mempercepat peningkatakan status BLUD bagi 20 Puskemas, sebagaimana keinginan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tahun ini harus sudah 90 persen terealisasi.
Demikian disampaikan Farida SKM.Mkes, Kepala Seksi Pembiyaan Kesehatan Dinkes, yang ditemui saat menghadiri salah satu kegiatan di Hotel Horison Ultima, Kamis (1/8/2024).
“Terkahir BLUD di 2023, dan sampai saat ini memang baru enam Puskemas yang sudah BLUD, kini upaya dari pemerintah untuk terus mendorong agar semua Puskemas bisa berstatus BLUD,”ujarnya.
Kata dia, dengan dibentuknya BLUD, Puskesmas akan lebih fleksibel dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, serta mandiri dalam mengelola dananya sendiri, sebab pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah.
“Semisal pada awal tahun, belum ada penetapan anggaran maka Puskemas diberikan kewenangan untuk menggunakan dana sisa tahun kemarin, atau dana Silpa, sebab tidak mungkin untuk melayani orang sakit Puskemas harus menunggu hingga penetapan anggaran,” ucap Farida lagi.
Selain kewenangan penggunaan dana Silpa, Puskemas juga diberikan kewenangan untuk mengubah, rencana bisnis tahun anggarannya minimal empat kali.
“Misalnya dalam perjalan ada hal urgen untuk pelayanan kesehatan, seperti terjadinya polio atau, Covid 19, anggaran sudah ada, jadi tidak harus menunggu, sebab dengan adanya BLUD, Puskesmas bisa memanfaatkan apa yang ada di Puskemas untuk meningkatkan pelayanan,” pungkasnya.(ela)















Tinggalkan Balasan