Dinkes Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
FOTO BERSAMA- Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika dan Reynold Ubra Kepala Dinas Kesehatan Mimika dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Hendritte Tandiyono foto bersama peserta rapat koordinasi TPKJM di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (14/7). (FOTO: Astrid/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, mengadakan rapat koordinasi sekaligus membentuk tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM) di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (14/7).
Rapat dan pembentukan tim ini dihadiri para kepala distrik, kepala Puskesmas, Direktur RSUD Mimika dan Komunitas Sagu Jiwa serta Lembaga Swadayan Masyarakat (LSM) lainnya.
Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj Bupati Mimika menyampaikan, permasalahan kesehatan jiwa di masyarakat saat ini semakin kompleks dan semakin meningkat, maka diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat untuk penanganannya sendiri.
Sehingga TKPJM diharap menjadi suatu wadah koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial, khusunya di Kabupaten Mimika.
“Kami harap tim bisa bekerja efektif dan memberikan masukan yang baik untuk menangani orang dengan gangguan jiwa,” katanya.
Tim koordinasi ini dibentuk untuk melihat hal-hal yang mungkin tidak dilihat Oleh Dinas Kesehatan, sehingga diharapkan bisa memberikan masukkn agar dapat dibuatkan program tang betul-betul dibutuhkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk peduli sesama manusia, kita jaga Mimika dari kesehatan jiwa juga untuk mengurangi gangguan jiwa berat di masa yang akan datang,” terangnya.
Disisi lain Reynold Ubra Selaku Kepala Dinas Kesehatan Mimika menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk koordinasi dengan beberapa organisasi dan dinas terkait untuk penanganan kesehatan jiwa.
Sehingga mendapatkan dua solusi yang mana pertama adanya tim terpadu untuk menangani masalah kejiwaan dan yang kedua rencana aksi untuk orang dengan gangguan jiwa yang terlantar atau yang menggelandang di jalan-jalan.
“Jadi tahun lalu saya bersama dengan Kadinsos sudah mulai bekerja sama dengan salah satu tempat di kilo 7 untuk difungsikan sebagai tempat rehabilitasi untuk masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Sehingga kami dari Dinkes melakukan intervensi untuk penanganan kesehatannya, kemudian dari dua OPD ini memfasilitasi untuk pasien dapat dirujuk ke rumah sakit jiwa,” jelasnya.
Lanjutnya untuk dasar pelaksanaan ini, sesuai dengan UUD Nomor 18 Tahun 2014 terkait dengan bagaimana dengan penerapan tim pelaksanaan penanganan masalah kesehatan jiwa .
Ia juga mengatakan pada Tahun 2022, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terkait orang dengan gangguan jiwa 112 orang yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) sehingga ini juga beresiko untuk masalah gangguan jiwa berat.
“Jadi kalau berdasarkan data yang ada orang dengan gangguan jiwa mencapai 112 orang, kemudian kalau orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang berat itu mencapai 220 orang. Sedangkan untuk ditahun 2023 dari Januari sampai Juni ada sebanyak 36 orang yang terkena gangguan jiwa, dan untuk orang yang terkena masalah ODJG mencapai 56 orang,” ungkapnya.
Dirinya beharap, semua organisasi atau LSM juga dinas terkait bisa bersama-sama berkoordinasi untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan terbaik untuk menurunkan stigma dan diskriminasi kepada masyarakat yang mengalami ODGJ.
“Kita harus bisa bekerja sama untuk menurunkan stigma buruk dari masyarakat untuk masyarakat atau keluarga kita yang terkena ODGJ sehingga mereka membutuhkan bantuan kesehatan.(ine)