Berita TimikaHUKRIM

Curi 153 Ekor Ayam Super, Seorang Pemuda di Mimika Diringkus Polisi

AMANKAN – Pelaku pencurian ayam super berinisial GGM saat diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru, Sabtu (8/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil membekuk seorang pemuda tanggung lantaran mencuri 153 ekor ayam kampung (super) milik korban SB pada Sabtu (8/2/2025).

Aksi pelaku berinisial GGM alias Glen (21), ini terjadi di Jalan C. Heatubun, tepatnya di Gang Hercules, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 8 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, Glen mengaku mencuri lebih 100 ekor ayam super secara bertahap sebanyak empat kali, ini guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025), membenarkan penangkapan terhadap Glen.

“Pelaku ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim dan kini diamankan di Rutan Polsek guna proses hukum lanjut,” ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Suartika kepada Timika eXpress, mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan.

Pelaku dibekuk beserta barang bukti satu lapak penjualan ayam di Pasar Sentral, Timika.

“Pelaku ini sudah empat kali melancarkan aksinya, pertama curi 36 ekor ayam, berikut 36 ekor, kali ketiga 53 ekor dan 28 ekor ayam super, sehingga totalnya 153 ekor ayam kampung super,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan korban SB, atas perbuatan Glen, ia mengalami kerugian Rp 13 juta.

Adapun GGM alias Glen yang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 Ayat 2
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button