Sofia Narawena (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Setiap pasangan calon pengantin (Catin)  yang akan menikah wajib memiliki sertifikat  elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)  dan mendapatkan pendampingan pranikah.

Demikian disampaikan Sofia Narawena,  Sekretatis  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mimika, saat ditemui di Hotel Swiss Belinn Selasa (18/6/2024).

Lanjut Sofia, untuk mendapatkan sertifikat Elsimil, pasangan pengantin wajib  mengisi form elektronik  Elsimil,  sesuai yang dialami  pasangan Catin, tanpa dipungut biaya, sehingga bila ditemukan penyakit penyerta, maka bisa dilakukan pendampingan hingga ke tingkat Faslitas Kesehatan (Faskes).

Menurut  Sofia,  ini merupakan  langkah awal pencegahan stunting, tujuanya agar  Catin tidak berpotensi melahirkan anak stunting.

“Usia ideal Catin bagi perempuan yaitu usia 20  tahun sedangkan  laki-laki  25 tahun, dan baiknya jangan sampai  menikah dibawa usia ideal, dan setelah mendapatkan konseling,  selama tiga bulan berikut barulah diperbolehkan menikah bila sudah memperoleh sertifikat Elsimil, dan aturan ini sudah diterapkan di semua wilayah yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan demikian kata  Sofia, Tim Pendampingan Keluarga (TPK) juga Perlu melakukan sosialisasi hingga tingkat kampung  khusus  bagi remaja putri, dan ibu hamil, karena ada langkah-langkah yang harus diambil oleh TPK, selama proses pendampingan, salah satunya dengan memberikan  obat penambah darah bagi pasangan Catin , sebab Catin dikatakan idel terlihat dari usia dan lingkungan.

“Orang tua pun wajib, memberikan edukasi soal reproduksi,  karena pola asuh orang tua juga sebagai faktor penting, untuk pencegahan stunting, sebab bila ada anak hamil di luar nikah, ketidaksiapan anak, membuat anak stres dan tidak mengkonsumsi makanan bergizi, dampaknya pasti kepada janinnya,” tegasnya.(ela).