DIAMANKAN – Buronan kasus asusila asal Kabupaten Sikka, NTT, berhasil diamankan aparat kepolisian di Timika setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022. (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pelarian SJ, buronan kasus asusila terhadap anak di bawah umur asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

SJ diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022 dan diduga melarikan diri ke Timika untuk menghindari proses hukum.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, Polres Sikka berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah antara Polres Sikka dan Polres Mimika.

“Pelaku berhasil dilacak hingga ke Timika. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Mimika, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Setelah ditangkap, SJ diterbangkan menuju Makassar dan dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Minggu (31/5/2026).

Kapolres menegaskan, meskipun kasus tersebut telah bergulir selama beberapa tahun dan terjadi pergantian pimpinan di Polres Sikka, pencarian terhadap pelaku tetap menjadi prioritas hingga berhasil ditangkap.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti memburu pelaku tindak pidana yang berupaya melarikan diri atau menghindari proses hukum.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya.

Saat ini, SJ telah diserahkan kepada penyidik Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)