MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

Instruksi yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada 13 Juli 2026 itu bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri, kendaraan berpelat luar Papua atau luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan milik perusahaan berskala besar.

Selain itu, operator SPBU diwajibkan menolak pengisian BBM bersubsidi apabila barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Pengisian menggunakan jeriken hanya dapat dilayani apabila disertai surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

SPBU juga diminta menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki rakitan.

Pemerintah turut melarang praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi dalam bentuk jeriken, botol, maupun melalui transaksi daring.

Bupati juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU.

Kendaraan roda dua dibatasi maksimal lima liter Pertalite per hari.

Kendaraan pribadi roda empat maksimal 45 liter Pertalite atau 40 liter Biosolar per hari.

Sementara itu, angkutan umum roda empat dibatasi maksimal 60 liter Biosolar per hari, sedangkan angkutan umum roda enam maksimal 80 liter per hari.

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima BBM bersubsidi, pemerintah mengarahkan penggunaan BBM non-subsidi, yakni Dexlite dan Pertamax.

Pelaksanaan instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, serta Satpom Mimika.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Mimika berharap distribusi BBM bersubsidi semakin tertib, tepat sasaran, dan mampu menekan penyalahgunaan yang selama ini kerap terjadi. (*)