MELIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan berkas tahap II kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas Berita Acara Pemerinksaan (BAP) tahap II termasuk tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas tersangka RK alias Boby ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (7/10/2024).
Barang bukti yang dilimpahkan, yaitu 1 unit SPM Honda Vario 160 warna hitam, 1 unit HP Samsung Z Fold 4 warna hitam.
Pelimpahan tahap II oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijaya, SH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VII/2024/SEK.Miru/Res Mimika/Polda Papua tertanggal 2 Agustus 2024 atas kasus yang menjerat RK alias Boby, ini terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP4, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 29 Juli 2024.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, Selasa (8/10/2024) menerangkan, tersangka RK alias Boby berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada 6 Agustus 2024 setelah dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.
“Pelimpahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU yang menangani kasus ini pada 4 Oktober 2024,” jelasnya.
Adapun tersangka RK alias Boby dalam kasus ini diancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-5, subsidier Pasal 362 KUH Pidana. (glt)









Tinggalkan Balasan