Berkas Perkara Penganiayaan di Kebun Sirih Masuk Tahap Satu
Iptu Yusran (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan berkas perkara penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (3/7) lalu.
Kapolsek Mimika Baru melalui Iptu Yusran, Kanit Reskrim Polsek Miru saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (6/7) mengatakan, kasus penganiayaan di Jalan Kebun Sirih sudah tahap satu.
“Kami sudah limpahkan berkasnya. Dan untuk saat ini kami sedang menunggu petunjuk dari jaksa apakah ada berkas yang perlu dilengkapi atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti berupa gunting yang digunakan tersangka PH untuk menikam korban PR juga sudah diamankan.
Menurutnya, pelaku ini juga pernah terlibat kasus lain dan sudah sempat menjalani proses hukum, namun sudah bebas.
“Dia juga sempat menjadi buronan Polsek Miru setelah melakukan penganiayaan menggunakan gunting terhadap korban PR di Kebun Sirih pada 21 Mei 2023 lalu. Kemudian kami berhasil mengamankannya pada 3 Juni 2023 disalah satu penginapan di Timika,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada 21 Mei 2023 seorang wanita yang merupakan keluarga korban hendak pulang ke kosnya di Jalan Kebun Sirih.
Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan saksi dan berniat mengantarkannya untuk pulang ke kosannya.
Sayangnya saksi sempat menolaknya dan kembali ke rumah keluarganya. Dan kemudian memberitahukannya kepada korban yang merupakan iparnya.
Korban pun bertemu dan menanyai alasan pelaku mengejarnya. Ia juga meminta pelaku untuk pergi. Awalnya pelaku sempat pergi dengan sepeda motornya, namun tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku memberhentikan sepeda motornya. Dan kemudian mendatanginya lagi. Tak lama kemudian terjadilah perkelahian.
Pelaku merasa tidak sanggup melawan korban dan memutuskan berlari ke rumah keluarganya untuk mengambil gunting. Ia langsung menikam korban di bagian dada sebelah kanan.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis dan kini kondisi korban sudah mulai membaik. Hubungan antara pelaku dan wanita tersebut bukanlah pacaran, karena wanita tersebut tidak menyukainya. (glt)