LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian handphone ke Kejari Mimika, Senin (17/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus pencurian tiga unit Handphone (HP) senilai Rp 35 juta atas tersangka berinisial NL memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) Tahap II termasuk penyerahan tersangka NL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Senin (17/3/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika, mengatakan proses hukum lanjut tersangka NL kini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka NL dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru lantaran mencuri tiga unit HP milik Anita Purnamasari di Gang Pinang, kawasan Irigasi pada 8 Januari 2025 lalu.

Adapun tiga unit HP milik Anita Purnamasari yang dicuri NL, masing-masing merek OPPO Reno 4, OPPO A-16 dan  i Phone 15 Promax, yang taksir harganya mencapai Rp35 juta.

NL dibekuk di kontrakan temannya yang beralamat di Gang Farock, Jalan Busiri Ujung.

Saat ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu, petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, HP dan beberapa barang bukti lainnya.

NL terungkap mencuri HP di rumah korban setelah sukses memanjat tembok belakang rumah, kemudian masuk ke dalam melalui plafon kamar mandi.

Melalui kamar mandi, NL kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan membawa kabur tiga unit HP.

Dari pengembangan penyelidikan, terungkap kalau NL merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa.

“NL merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2015, dan diganjar hukuman 6 tahun penjara, kini diproses dalam kasus yang sama,” tandasnya. (via)