ARAHAN – Bripka Herman saat memberikan arahan kepada anak-anak Sekolah Minggu Jemaat Tiberias, Minggu (27/10). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas anak-anak Sekolah Minggu Gereja Protestan Indonesia di Papua, Klasis Mimika, Jemaat Tiberias melakukan Darmawisata dalam bentuk edukasi di Polsek Mimika Baru (Miru), Mimika-Papua Tengah, Minggu (27/10).

Kegiatan Darmawisata berbentuk edukasi tersebut dilakukan guna menanamkan kecintaan anak-anak kepada polisi dengan memperkenalkan tugas dan profesi polisi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 anak-anak didampingi pengurus persekutuan anak dan remaja Jemaat Tiberias, Timika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (28/10) mengatakan bahwa kegiatan Darmawisata ini sangat positif dan baik bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk dapat memahami dan mengerti serta mengetahui tugas pokok profesi Polri.

“Hal ini sangat positif dan baik bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk dapat lebih memahami dan mengerti tentang profesi Polisi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, AKP J. Limbong, SH pun mengucapkan terima kasih kepada Jemaat Gereja Tiberias yang telah memberikan kepercayaan pada Polsek Mimika Baru untuk memberikan edukasi terhadap anak-anak sekolah minggu, dan diharapkan ke depannya hal ini terus dapat dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk kepedulian bagi anak-anak generasi penerus bangsa.

“Terima kasih kepada pihak Gereja Tiberias atas kepercayaannya kepada kami dalam memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah Minggu,” katanya

Bripka Herman dalam memberikan materi menjelaskan terkait hal-hal prinsip kedisiplinan sebagai dasar menumbuhkembangkan sikap tanggung jawab dan disiplin terhadap anak-anak sekolah minggu.

Selain itu, anak-anak juga diberikan pembekalan secara teknis fungsi Kepolisian dengan pengenalan rambu-rambu lalulintas dan pentingnya menjaga etika dalam berlalu lintas.

“Dalam ketentuan hukum atau pidana dalam pelanggaran berlalu lintas sesuai perundang-undangan yang berlaku tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga anak-anak dituntut untuk lebih peka dan mawas diri dengan menjauhi hal-hal yang dapat merusak jiwa seperti penggunaan zat adiktif, lem Aibon, rokok sintetis maupun narkoba, pergaulan bebas dan lainnya,” pungkasnya. (via)