AMANKAN – Pelaku pencurian berinisial HSS saat diamankan di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Rabu (12/3/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini pas dialamtkan kepada pemuda tanggung berinisial HSS (22).
Akhir pelarian HSS setelah dibekuk tim Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) atas tindak pidana yang dilakukannya (HSS-Red) lantaran mencuri tiga unit tablet dan satu unit laptop di Jalan Baru, Timika pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025), mengatakan HSS kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Miru guna proses hukum lanjut.
“Tim kami berhasil tangkap HSS di kawasan Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT,” ujarnya.
Dari pengkapan HSS, tim Opsnal Polsek Miru berhasil mengamankan satu unit tablet.
Sementara dua unit tablet dan satu unit laptop yang dicuri HSS masih dalam penyelidikan.
HSS pun mengaku uang hasil penjualan tiga unit tablet dan satu unit laptop digunakannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Jadi, HSS berkedok sebagai tukang servis peralatan elektronik sehingga berhasil masuk ke dalam rumah salah satu warga di Jalan Baru, sebelum akhirnya melancarkan aksi kejahatannya itu,” katanya.
Mulanya pelaku menyampaikan kepada korban kalau dia (pelaku-Red) disuruh anaknya untuk melakukan servis peralatan elektronik.
Akibat tindakan HSS, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp10 juta.
“Masing-masing tablet dan laptop itu pelaku jual seharga Rp 500.000 kepada warga yang tidak dikenalinya,” tambahnya.
HSS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, atas perbuatannya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (via)
Tinggalkan Balasan