AMANKAN – DPO kasus penggelapan berinisial JT saat diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Kuala Kencana, Senin (10/2/2025) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana berhasil membekuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penggelapan berinisial JT (24).

Akhir pelarian JT setelah ia diamankan polisi di belakang Kantor Lurah Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025), mengatakan JT kini dijebloskan dalam Rutan Polsek Kuala Kencana, akan menjalani proses hukum lanjut.

JT yang merupakan DPO Reskrim Polres Mimika ini ditangkap atas laporan warga.

“Jadi, JT saat itu dalam keadaan mabuk dan membuat resah warga sehingga warga melapor ke Polsek Kuala Kencana,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Kuala Kencana pun langsung mendatangi TKP dan mengamankan JT.

Saat diamankan di Polsek Kuala, petugas kemudian melakukan kroscek terhadap identitasnya (JT-Red), dan terungkap kalau JT merupakan DPO kasus penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Mimika pada September 2024 lalu.

“JT ini tersangkut kasus penggelapan pada 13 Maret 2024 lalu kemudian terjadi lagi pada September 2024,” terangnya.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana sedang melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Mimika guna menindaklanjuti kasus yang menjerat JT.

“Rencana proses hukum terhadap JT hanya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Mimika, pungkasnya. (via)