KETERANGAN – Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRK Mimika, Rabu (1/4/2026). (FOTO:Mega Irianti/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penguatan kebijakan afirmasi kepegawaian bagi Orang Asli Papua (OAP) memerlukan dukungan politik dari DPRK Mimika dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRK Mimika, Rabu (1/4/2026).

Menurut Rettob, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) memang bersifat lex specialis, namun tidak mengatur secara rinci teknis kepegawaian.

Karena itu, pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi nasional dalam pengelolaan dan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau ingin ada afirmasi yang lebih kuat, termasuk percepatan karier OAP, itu harus melalui mekanisme politik dan regulasi yang diusulkan DPRK dan MRP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah kebijakan afirmasi sebenarnya telah berjalan, seperti kuota penerimaan ASN 80 persen untuk OAP dan 20 persen non-OAP, perbedaan nilai ambang batas seleksi, serta kelonggaran batas usia.

Namun, untuk percepatan jenjang karier, seperti promosi jabatan, diperlukan regulasi khusus yang tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah.

“Harus ada usulan dari lembaga representatif Papua, kemudian diatur dalam regulasi daerah dan disampaikan ke BKN agar bisa diakomodasi dalam sistem ASN,” jelasnya.

Rettob juga mendorong DPRK Mimika untuk berperan aktif dalam mengusulkan kebijakan afirmasi tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan pemerintah provinsi dapat memperkuat kebijakan afirmasi kepegawaian bagi OAP, sehingga lebih banyak putra-putri Papua dapat mengisi posisi strategis di birokrasi. (*)

Penulis : Mega Irianti

Editor   : Maurits Sadipun