Administrasi 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir
- “Mereka ada dalam data kepegawaian, tapi tidak tahu yang mana orangnya, dan tidak pernah bertugas,”
Drs. Ananias Faot (FOTO: Astrid/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Drs Ananias Faot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, mengungkapkan, berdasarkan data yang direkap, administrasi 200 ASN di lingkup Pemkab Mimika telah diblokir.
Langkah ini dilakukan lantaran 200 ASN ini tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Ditemui Timika eXpress, Kamis (15/6), ia menjelaskan 7 dari 200 ASN ini merupakan ASN yang tersandung dalam masalah hukum tindak pidana korupsi, dan 7 orang tersebut telah beberapa kali dikirimi surat dari BKN untuk dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian pelaksanaan pemberhentiannya.
Ada pula yang namanya tercatat sebagai CPNS tetapi tidak pernah dilihat siapa orangnya.
“Mereka ada dalam data kepegawaian, tapi tidak tahu yang mana orangnya, dan tidak pernah bertugas,” ungkap kepada Timika eXpress, Kamis (15/6).
Lanjutnya, mengingat telah diblokir dari Administrasi Kepegawaian, maka secara otomatis gaji para ASN tersebut tidak akan didibayar. Dan untuk validasi data pribadi setiap ASN tersebut terakhir dilakukan tahun lalu.
Untuk itu BKPSDM Mimika akan memverifikasi satu persatu agar dilaporkan kepada BKN melalui bupati, sehingga status ASN terkait bisa jelas.(ine)