SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara pencurian terhadap terdakwa Freds Markus Romero Heatubun di Pengadilan Negeri Timika, Senin (4/9). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa pencurian Freds Markus Romero Heatubun dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (4/9).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardi Pratama, S.H, M selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Somboliggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.M selaku Hakim Anggota, dan Appry M. Silaban, S.H selaku JPU dari Kejari Mimika.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (4/9) mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 22 Agustus 2023 lalu, terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika, karena terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
Dalam kronologis sebelumnya, pada 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIT, terdakwa pergi menuju rumah saksi Paskalis Walten di Busiri Ujung menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Paskalis Walten (1) dan saksi Christian Given Fautngilyanan (II).
Kemudian saksi I mengajak terdakwa dan saksi II (DPO) untuk membegal motor dengan mengatakan ‘kam dua mari kita begal motor’.
Terdakwa pun berkata ‘ayo sudah’. Dan saksi II mengatakan ‘mari kita jalan’.
Selanjutnya, ketiganya pergi menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru menuju Jalan WR. Supratman.
Pada saat itu, saksi II mengatakan ‘stop stop ada orang’ dan terdakwa langsung memberhentikan motornya.
Keduanya turun dari sepeda motor menuju ke korban Linus Bugaleng.
Saksi I langsung menodongkan parang ke leher korban sambil berkata ‘ko kasih HP cepat! kalo tidak saya potong’.
Sedangkan saksi II juga menodongkan panah wayer ke arahnya. Karena takut, korban pun menyerahkan tas nokennya yang berisi handphone. Tak hanya itu, tersangka juga membawa sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, terdakwa Freds Markus Romero Heatubun diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana. (glt)








Tinggalkan Balasan