PENYERAHAN – Kepolisian Resor Mimika menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (1/9). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melimpahkan tahap II kasus pengedar sabu ke Kejaksaan Negeri Timika pada Jumat (1/9).

Ipda Hempi Ona, Kasi Humas Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Sabtu (2/9) menyampaikan, penyidik Satresnarkoba sudah melimpahkan berkas kedua tersangka yakni AMFW alias Farly dan N alias Dian bersama dengan barang bukti.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Barang bukti dari tersangka Farly yang sudah diserahkan yakni satu klip plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah bong alat isap sabu, satu buah alat pembersih kaca pirek, dua buah pipet sedotan sebagai alat isap sabu, dua buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah korek api berwarna kuning untuk membakar sabu, dua bundel plastik klip bening kecil, satu buah HP, satu buah kotak tempat penyimpanan paketan sabu, satu buah bekas tempat kaca mata hitam sebagai tempat penyimpanan plastik bundel, sendok takar dan korek api warna kuning.

Sedangkan barang bukti milik Dian yaitu satu paket plastik bening kecil sabu seberat 0,49 gram, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp1 juta dengan pecahan Rp100 ribu, sebanyak 10  lembar, satu buah dompet kecil berwarna ungu, satu buah toples kecil dengan tutup berwarna orange sebagai tempat penyimpanan paketan sabu, satu plastik klip bening sedang sebagai tempat penyimpanan sabu dan satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.

Diketahui sebelumnya, Farly diamankan di Gorong-gorong pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIT saat hendak mengedarkan sabu. Dimana sebelumnya, beredar informasi akan ada transaksi di area tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemantauan, dan ketika hendak mengedarkan tim langsung mengamankan Farly.

Dari hasil pengembangan, ditemukan adanya keterlibatan Diana sebagai penjual hingga akhirnya ia pun turut diamankan dikediamannya di Gorong-gorong pada 11 Mei 2023.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ine)