Iptu Yusran Yuri (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Polsek Mimika Baru berencana akan melakukan tahap II kasus pencurian HP yang terjadi di dekat lorong masjid Jalan Pendidikan pada 29 Mei 2023 lalu ke Kejaksaan.

Iptu Yusran Yuri, Kanit Reskrim Polsek Miru saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, pada Kamis (31/8) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tahap II.

“Jika tidak ada kendala, kami akan melimpahkannya besok (Jumat,red),” jelasnya.

Dikatakannya, sebelum terjadinya pencurian, korban ID memposting HP Iphone 14 Pro Max di media sosial (Medsos) melalui akun miliknya di Facebook Forum Jual Beli Timika untuk dijual dengan harga Rp27 juta.

Kemudian tersangka MP menawar melalui chat pribadi.

Hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di lorong dekat masjid di Jalan Pendidikan pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 21.50 WIT.

Ketika bertemu tersangka langsung meminta untuk melihat HP tersebut. Dengan alasan, HP tersebut akan ditunjukkan kepada bosnya yang berada di dalam rumahnya di lorong masjid di Jalan Pendidikan.

Setelah korban memberikan HP tersebut, tersangka langsung membawa kaburnya.

Korban yang terkejut akan hal itu langsung melapor ke Polsek Mimika Baru.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di Kebun Siri pada 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIT. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. (glt)