TERJARING – Tampak mobil truck dan pick up saat terjaring razia di kilo 8 pada Rabu (23/8). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika melalui Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggelar razia gabungan bersama Satlantas Polres Mimika di Kilo 8, tepatnya didepan Wisata Pelangi, Distrik Wania, pada Rabu (23/8).

Joe Ubro, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Mimika saat ditemui Timika eXpress disela-sela razia kemarin mengatakan, razia yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin yang sering dilakukan bersama Satlantas Polres Mimika.
“Ada 36 unit kendaraan yang terjaring razia hari ini. 36 kendaraan tersebut terdiri dari roda 6 dan mobil pick up. Rata-rata kirnya sudah mati semua, sehingga kami langsung mengarahkan pemilik ataupun supir ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di SP 2 untuk melakukan uji kir atau uji kelayakan kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan lima kendaraan plat luar Timika.
“Kami langsung mengarahkan ke Satlantas Polres Mimika untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Operasi (SIO) kendaraan,” ujarnya.
Dirinya juga memberikan imbauan, kepada supir ataupun pemilik kendaraan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada.
“Kalau kendaraan yang masa berlaku uji kirnya sudah berakhir untuk segera diperpanjang dengan begitu supir dapat mengemudi kendaraan dalam keadaan aman dan nyaman. Dan untuk pemilik kendaraan, jangan pura-pura tidur terkait kir kendaraan ataupun surat-surat kendaraan. Karena sering kami temukan, supir selalu mengatakan kalau pemiliknya bilang jalan saja dulu kalau sudah ditahan, baru kita proses. Oleh karena itu, kalau bisa hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan