TUNTUTAN – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Paskalis Walten. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa Paskalis Walten dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (22/8).

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung Riyan Ardi Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Rabu (23/8) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dimaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dilakukan pada waktu malam, dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut umum. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa selama dua tahun penjara,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 21 April 2023 sekira pukul 23.00 WIT, terdakwa pergi menuju rumah saksi Paskalis Walten di Busiri Ujung menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru.

Ketika tiba, terdakwa bertemu dengan saksi Paskalis Walten (1) dan saksi Christian Given Fautngilyanan (II). Kemudian saksi I mengajak terdakwa dan saksi  II (DPO) untuk membegal motor dengan mengatakan ‘kam dua mari kita begal motor’.

Kemudian terdakwa mengatakan ayo sudah. Dan saksi II mengatakan mari kita jalan.

“Terdakwa, saksi I dan II pergi bonceng tiga menggunakan sepeda motor Mio M3 125 warna biru menuju Jalan WR. Supratman,” katanya.

Pada saat itu, saksi II mengatakan ‘stop stop ada orang’ dan terdakwa langsung memberhentikan motornya.

Kemudian keduanya turun dari sepeda motor menuju ke korban Linus Bugaleng.

“Saksi I menodongkan parang di leher korban sambil berkata ‘ko kasih hape cepat! kalo tidak saya potong’. Sedangkan saksi II juga menodongkan panah wayer ke arahnya. Karena takut, korban pun menyerahkan tas nokennya yang berisi handphone dan juga membawa sepeda motor,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa Freds Markus Romero Heatubun diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana. (glt)