Fandanita (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Fandanita selaku Pengacara keluarga korban mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dengan kesaksian yang disampaikan saksi YR dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi belum lama ini. Sebab, dalam sidang tersebut saksi tidak berkata jujur.
“Saksi merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian adanya pencabulan yang dilakukan oknum ASN JT terhadap korban. Nyatanya, dalam persidangan saksi tidak menyampaikan yang sebenarnya di hadapan hakim dan justru berbelit-belit,” jelasnya saat ditemui Timika eXpress, Senin (21/8).
Sementara itu, keluarga korban yang enggan dikorankan namanya mengatakan, awal kejadian ini sudah diceritakan oleh saksi YR, dan pihak keluarga begitu percaya bahwa dia (saksi,red) tidak akan mengubah kesaksiannya. Namun sangat disayangkan saksi merubah kesaksiannya.
“Waktu itu sebelum korban menceritakannya, saksi sudah cerita ke semua orang kalau dia tahu betul kejadiannya, tapi kenapa sekarang dia justru berubah? Apa karena kami tidak memiliki uang atau seperti apa? Padahal kami percaya kepadanya, akan tetapi dia telah mematahkannya dan membuat kami semua kecewa,” terangnya.
Ditambahkannya, pihak keluarga berharap sangat besar agar terdakwa bisa mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya.
“Kami berharap kesaksian saksi YR, terdakwa bisa mengakui perbuatannya dan kesalahannya secara gentleman bukannya menghindar. Karena dia sudah merusak masa depan seorang anak sehingga sudah seharusnya dia bertanggung jawab,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, JT merupakan bendahara di salah satu OPD Pemkab Mimika dilaporkan pada bulan November 2022 lalu oleh pihak keluarga korban. Dan pada 6 Februari 2023 lalu dilakukan penahanan.
Dimana korban baru melapor ke polisi karena saat itu belum berani buka suara. Sementara kasus pencabulan itu terjadi pada Tahun 2019.
Tersangka JT dijerat Pasal 82 dan 81 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 76d UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ine)








Tinggalkan Balasan