GAMBAR: Gedung Pengadilan Kelas I A Jakarta Selatan (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Legal Standing Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) berujung pada Pengadilan Kelas I A Jakarta, dimana persidangan akan dimulai pada 29 Agustus. Sidang ini, guna memastikan siapa yang sah secara hukum sebagai Ketua Lemasko definitif, antara Yance Yohanes Boyauw dan Gregorius Okoware.
Hal ini diungkapkan Yance Yohanes Boyauw kepada Timika eXpres melalui sambungan telepon, Sabtu (19/8).
Yance menjelaskan persoalan yang ia alami, hingga berakhir pada Pengadilan Kelas IA Jakarta Selatan.
Pasalnya, sejak berdirinya Lemasko, pada 1996, sudah lima program Musdat. Dan Musdat kelima inilah terjadi dualisme kepemimpinan.
Menurut Yance, pada pemilihan ketua defenitif Lemasko pada 2021, ia ikut dalam pemilihan tersebut, bersama delapan calon lainnya, setelah melalui pemilihan keluarlah tiga nama yang memegang suara terbanyak kala itu, yaitu Robertus Waropea, suara terbanyak pertama, disusul Gregorius Okoware, dan ketiga dirinya (Yance), yang mana saat itu dipilih oleh 12 orang, mewakili kampung-kampung di setiap distrik.
Namun kata Yance, usai pemilihan, dan struktur Lemasko terbentuk, ia ditetapkan menjadi Wakil ketua Komisi IV sesuai SK Badan Musywarah (BM), setelah berjalannya waktu, Robertus Waropea meninggal dunia. Sejak itu Lemasko belum mengadakan Musdat Luar Biasa.
“Maka akhirnya digelarlah pemilihan Plt Ketua Lemasko antar waktu, dengan masa peride 3-6 bulan, yang waktu itu dipilihlah Gregorius Okoware, atau yang kita kenal dengan Gery Okoware, tujuannya , Plt (Gery) nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Musdat luar biasa, memilih ketua definitif Lemasko untuk periode sampai 2024,” ungkapnya.
Akan tetapi kata Yance, untuk masuk dalam bursa pemilihan ketua defenitif Lemasko yakni dirinya dan Gery, dikarenakan hanya tersisa dua nama.
“Namun waktu itupun terjadi permainan, yang seharusnya dewan pimpinan adat yang memilih, sesuai AD/ART dan yang mengesahkan Badan Muswarah, namun yang terjadi Badan Musywarah yang memilih dan yang mengesahkan,” ujarnya.
Lanjut Yance, BM saat itu hanyalah Philipus Muraweyau (Wakil BM) dikarenakan Ketua Yakop Emeyauka telah meninggal dunia.
“Sehingga waktu itu Gery Okoware, ditunjuk oleh BM sebagai Plt Ketua Lemasko dan Gery betugas sebagai Plt selama kurang lebih enam bulan namun berjalanya waktu, Gery bertugas hingga melewati delapan bulan, dan kemudian ia (Gery) akhirnya mendapat teguran dari BM,” ungkap Yance.
Setelah ia (Gery) mendapat teguran, tersebut Gery mengeluarkan arahan untuk BM segera melakukan peminjaman uang kepada pihak YPMAK untuk pelaksanaan Musdat luar biasa, namun setelah surat peminjam uang telah dikeluarkan, ia (Gery) menolak untuk menandatangi surat yang dibawa oleh BM Lemasko
“Setelah itu, 14 orang BM sampaikan kepada saya jika saya masuk dalam kursi tunggu, karena suara terbanyak ketiga, dan mereka menyuruh saya bersiap karena Lembaga akan melantik, saat itu mereka tiba di rumah pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIT,” terang Yance.
Kata Yance, ia pertama kali dikukuhkan secara adat, oleh Philipus Munaweyau di kediaman Philipus Munaweyau di Timika Indah.
“Waktu itu saya dikukuhkan oleh pak Philipus Munaweyau karena saat itu ketua BM sudah meninggal, dan saat itu dihadiri oleh masyarakat Kamoro, kurang lebih 600 orang kamoro yang hadir mewakili kampung-kampung, dan hari itu juga saya diserang oleh kelompok sebelah, sehingga banyak kendaraan yang rusak, namun pengkukuhan sudah berlansung,” terang Yance.
Yance mengaku dirinya telah mengantongi SK dari BM, dan iapun telah mengantongi SK pemberhentian atas nama Gery Okoware.
Lanjutnya pada Agustus 2021, dilakukan pemilihan ketua BM yang baru, dan terpilih Hendrikus Atapmame yang saat ini (Hendrikus) telah melayangkan gugatan kepada Gery di Pengadilan Kelas I A Jakarta Selatan tentang Legas Standing.
“Hendrikus ini setelah terpilih, beliau melantik saya, namun tetap Gery masih mempertahankan sebagai Ketua Lemasko, sehingga beliau (Hendrikus) melayangkan gugatan di pengadilan Jakarta Selatan, ini sementara berjalan, dan ini sudah empat kali sidang,” ungkapnya lagi.
Lanjutnya, untuk sidang lanjutan, akan berlangsung pada 29 Agustus, pada sidang berikut Gery diwajibkan untuk ikut, karena pada sidang perdana pada 4 Juni, 18 Juli, ia hanya mengutus kuasa hukumnya.
“Akhirnya pada 15 Agustus 2023, Gery barulah hadir, dan 29 Agustus akan digelar sidang legal standing, intinya kami memiliki rekaman dan video, penyerahan SK antar waktu Gery, kita akan buktikan dalam persidangan nanti,” bebernya.

Sementara dari pihak Gery, saat dihubungi melalui telepon seluler, hanya beberapa pesan yang dikirim atas balasan pesan singkat dari Timika eXpres, yang mempertanyakan soal sidang tersebut.
Pada pesan singkat tersebut terulis bahwa perkara gugatan yang diajukan oleh Hendrikus terhadap Gerry, dimana proses persidangan selanjutnya Gerry telah memberikan kuasa penuh kepada Albert Bolang,SH dan Eus Berkasa sebagai Kuasa Hukum Lemasko. Kedua pengacara tersebut yang akan mendampingi Gerry selama proses persidangan.
“Yang kami herankan Lemasko ada di Timika tapi kok gugatannya sampai di Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ada indikasinya terkait dengan pengurusan besi tua, kerena dalam tuntutannya mereka minta Gerry untuk menyerahkan semua dokumen asli kelembagaan dan manifest besi tua kepada mereka,” demikian pesan singkat dari pihak Gerry Okoware yang dikirim pada Minggu (20/8). (ela)








Tinggalkan Balasan