BUKA BORGOL – Meilany, S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mimika saat membuka borgol tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba, Rabu (16/8). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara penadahan dengan tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba di para-para Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (15/8).

Masdalianto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika melalui press release yang diterima Timika eXpress pada Kamis (17/8) menyebutkan berdasarkan nomor B-587/R.1.19/Dsb.4/08/2023 Kejaksaan Negeri Mimika telah menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP yaitu tentang penadahan.

Adapun kasus posisi perbuatan tersangka berawal pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIT berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Jalur I. Dimana tersangka membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam biru bermotif dengan nomor polisi PA 2545 HD dari saksi Alwin Yulianus Narwea seharga Rp200 ribu.

Setelah membayarnya, tersangka baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik korban Emilia Yohana Novita Asmuruf.

“Jadi kasus ini sudah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dalam berita acara pelaksanaan perdamaian tanggal 24 Juli 2023 yang disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, penyidik dan diketahui oleh Penuntut Umum, serta terpenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

BUKA– Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, S.H, M.H saat membuka borgol dari tangan tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba

Sementara itu, permintaan dari Kejaksaan Negeri Mimika untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi enam syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lebih lanjut, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, masyarakat merespon positif, korban memaafkan tersangka karena tersangka memiliki 4 anak dan salah satunya masih balita, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan tersangka bersedia menanggung biaya servis motor milik korban sebesar Rp1,3 juta.

“Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE,” katanya.

Dikatakannya, Keputusan Restorative Justice ini juga sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Papua dengan diterbitkannya surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba nomor: R-685/R.1/Eoh.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.

Dan selanjutnya, Meilany, S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Mimika mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:B-567/R.1.19/Eoh.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Pada 15 Agustus 2023, Kejari Mimika menyerahkan surat tersebut kepada tersangka, dilanjutkan dengan pelepasan borgol, pelepasan rompi tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Timika (yang mewakili) yang disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kalapas Kelas II B Timika, Jaksa Fasilitator, penyidik, tokoh masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka.

“Perkara penadahan atas nama tersangka Jefri Fret Kowaaskaroba merupakan perkara kedua di Tahun 2023 yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya. (glt)