SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Steven Jansen Baransano. (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Steven Jansen Baransano selama satu tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (8/8).
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Kamis (10/8) mengatakan, terdakwa dituntut satu tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Dalam kronologis sebelumnya, pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol masuk ke dalam Kantor Kelurahan Perintis dan langsung menuju ke dapur dan mendapati saksi serta korban Nico Ronaldo Mano.
Kemudian, terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memegang kerah baju korban sambil mendorong dan mengatakan ‘ko kecil ini nanti saya bunuh ko’.
Pada saat bersamaan, datang saksi dan juga korban Alfionita Batjeran yang melihat kejadian tersebut dan langsung menuju ke ruangan pak Lurah Yulexi Pakage untuk memberitahukan perbuatan terdakwa.
Tidak lama kemudian, terdakwa masuk kedalam ruangan pak Lurah dan langsung menuju ke saksi Alfionita dan langsung mencekik lehernya hingga terjatuh.
Teman saksi yang melihat langsung mengangkatnya dan mendorong terdakwa hingga kancing baju saksi terlepas. Akibatnya leher saksi sedikit tergores. Setelah itu terdakwa langsung keluar meninggalkan kantor Kelurahan Perintis.
Setelah kejadian tersebut, para saksi mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa Steven Jansen Baransano diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan