GANJA – Salah satu tersangka saat menunjukkan ganja kepada petugas di Mapolres Mimika Mile 32, Sabtu (22/7). (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua pemilik narkotika jenis ganja berinisial HL alias Aco (23) dan S alias Semmy (30) didepan salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIT.
Iptu Yongki Rumthe, KBO Satresnarkoba saat ditemui Timika eXpress di Mapolres Mimika Mile 32, Sabtu (22/7) usai memimpin penangkapan tersebut mengaku, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada dua orang yang mengambil paket narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna melakukan pemantauan disekitar kantor jasa pengiriman. Tak lama kemudian, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Dimana HL alias Aco menunggu diluar, sementara S alias Semmy yang masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan. Petugas bergerak cepat menangkap Aco. Dan beberapa saat kemudian Semmy yang baru saja keluar dari kantor jasa pengiriman ditangkap juga.
Saat dilakukan pengeledahan, kata dia, dari tangan Aco petugas menemukan paketan ganja sebanyak satu paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil yang dikemas dalam plastik klip bening. Sedangkan dari tangan Semmy ditemukan 14 paket ganja yang terbungkus plastik klip bening ukuran kecil.
“Barang bukti yang kami temukan dari badan pelaku merupakan sisa dari pengiriman bulan kemarin. Itu belum termasuk paketan milik pelaku yang baru diambil,” jelas Iptu Yongki Rumthe.
Dikatakannya, untuk paket seberat 4 kg milik Aco itu merupakan ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam berlapis karton dan didalamnya dilapisi lagi dengan aluminium foil.
“Paket tersebut bertulisan di resi. Tapi kami belum bisa memastikan. Dan Senin baru bisa dipastikan setelah kita timbang di Pegadaian,” ujar Iptu Rumthe.
Menurut pengakuan Aco, ini bukanlah yang pertama. Sebab bulan lalu ia baru mendatangkan ganja seberat 10 kg dari Jayapura.
Kini kedua pelaku ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ine)








Tinggalkan Balasan