AMANKAN – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako saat mengamankan miras dari luar Timika pada Jumat (21/7). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Poumako berhasil menyita 13,5 liter minuman keras jenis cap tikus dan 13,5 liter sopi saat KM Tatamailau masuk dan sandar di Pelabuhan Poumako pada Jumat (21/7) sekitar pukul 19.00 WIT.
Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako saat dikonfirmasi Timika eXpress pada Sabtu (22/7) membenarkan hal tersebut.
“Kami bekerjasama dengan Syahbandar Pelabuhan Poumako melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang yang naik dan turun saat KM Tatamailau masuk dan sandar di Pelabuhan Poumako tadi malam,” jelasnya.
Saat pengamanan, kata dia, pihaknya menemukan miras lokal jenis cap tikus sebanyak 13,5 liter didalam koper penumpang FSN asal Manado.
“Cap tikus tersebut diisi didalam kantong plastik bening berukuran 1.500 ml sebanyak 9 kantong. Selain itu, 9 liter sopi ditemukan didalam sebuah karton sedang yang dibawa oleh seorang anak laki-laki berusia sekitar 5 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sopi tanpa pemilik sebanyak 4,5 liter yang diisi didalam tiga botol minuman berukuran besar yang disimpan didalam kantong plastik hitam.
Menurutnya, puluhan barang bukti cap tikus dan sopi sudah diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako.
“Penumpang FSN kami tidak tahan dan sudah dipulangkan dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan anak kecil itu juga kami bebaskan untuk mencari orang tuanya. Karena pada saat ditahan dianya langsung menangis,” tambahnya.
Kapolsek menyayangkan, masih ada orang tua yang mengajarkan anak kecil membawa ataupun menjual miras.
“Sebagai orang tua, seharusnya mereka bisa mendidik anak-anak dengan baik. Bukannya justru mengajarkan anak-anak untuk membawa ataupun menjual sopi seperti yang kami temukan kemarin. Kami berharap agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan