Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hassan Kemong. (FOTO:YUDITH/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Sekitar 500 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Mimika dinonaktifkan.
Dinas Sosial Mimika kini berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menangani warga yang membutuhkan pelayanan medis mendesak melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Hassan Kemong, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JK bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan Kementerian Sosial.
Menurut dia, penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta penilaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Warga yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi atau sudah bekerja dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan iuran.
Hassan menyebutkan, sebelumnya jumlah penerima manfaat PBI-JK di Mimika mencapai lebih dari 8.000 orang atau keluarga.
“Saat ini, jumlah peserta aktif tersisa sekitar 5.000-an, sementara sekitar 500 peserta telah dinonaktifkan,” ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Sosial terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika.
Koordinasi ini terutama ditujukan untuk membantu warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif.
Untuk kasus-kasus mendesak tersebut, biaya pengobatan dapat diupayakan melalui pembiayaan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetapi mendapati status kepesertaan BPJS PBI-JK tidak aktif, agar segera melapor ke kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen kependudukan sebagai bahan verifikasi dan tindak lanjut.
Penyesuaian data kepesertaan diharapkan dapat memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi lain, warga yang menghadapi kondisi darurat kesehatan tetap perlu mendapatkan penanganan melalui koordinasi lintas instansi pemerintah daerah. (*)








Tinggalkan Balasan