FOTO BERSAMA — Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, berfoto bersama mama-mama Orang Asli Papua (OAP) pelaku UMKM seusai sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di ruang rapat Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Senin (19/10/2026). Pemerintah daerah mendorong penerapan aturan tersebut untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan usaha masyarakat OAP.(FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika mempertegas komitmen perlindungan dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah penegakan aturan tersebut, terutama terkait pengaturan penjualan komoditas lokal, seperti pinang, sagu, noken, aksesori Papua, dan pangan lokal lainnya.

Penegasan itu disampaikan Yogi seusai memimpin sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP bersama puluhan pelaku usaha di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, SP3, Senin (19/10/2026).

“Jangan ada lagi kios sembako yang juga jual pinang. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP supaya lakukan penindakan,” tegas Yogi.

Menurut dia, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Selanjutnya, dinas akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk menindaklanjuti penerapan perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Yogi menjelaskan, upaya perlindungan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pelaku UMKM OAP agar dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan, khususnya melalui penjualan komoditas pangan lokal.

Untuk mendukung upaya itu, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit yang tersebar di enam distrik di wilayah perkotaan Timika.

Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi pelaku UMKM OAP, sekaligus membantu memperkuat kegiatan produksi dan pemasaran pangan lokal.

“Koperasi itu untuk membina pelaku UMKM yang OAP, supaya pangan lokal itu kembali dijual oleh mama-mama OAP,” ujarnya.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan UMKM OAP bukan berarti menutup seluruh kesempatan warga non-OAP untuk menjalankan usaha di Mimika.

Menurut dia, warga non-OAP tetap dapat berusaha pada sektor yang tidak dibatasi oleh ketentuan perda atau bergabung dengan koperasi sesuai persyaratan yang berlaku.

“Silakan kalau mau bergabung ke koperasi,” katanya.

Mama-Mama OAP Minta Ruang Usaha

Dukungan terhadap penerapan perda tersebut disampaikan Mina Jitmau Kocu, perwakilan pelaku UMKM OAP.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UMKM Mimika yang dinilai memberikan perhatian terhadap perjuangan ekonomi perempuan Papua.

Mina mengatakan, perda tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang mama-mama Papua untuk mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan usaha, terutama di tengah persaingan perdagangan pangan lokal.

Menurut dia, sebagian pedagang yang menjual barang kebutuhan dari luar daerah juga memperdagangkan komoditas lokal, seperti pinang dan sagu.

Kondisi itu, menurut Mina, membuat mama-mama OAP merasa semakin terdesak dalam persaingan usaha.

“Kami mau jadi tuan dan nyonya di atas tanah kami sendiri, sehingga kami harus diberi kesempatan juga.

Pinang, sagu, dan pangan lainnya itu biarkan kami sendiri yang jual. Kembalikan pinang kepada kami mama-mama OAP,” tegas Mina.

Ia berharap penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan sepenuhnya sebelum akhir 2026.

Ia juga menyatakan kesiapan mama-mama OAP untuk mendukung sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM atas upaya ini. Kami akan selalu berjalan bersama untuk sosialisasi, supaya saudara dan saudari dari kita yang non-OAP bisa paham dan mengerti. Kami tidak benci pengusaha non-OAP, tapi kami hanya minta supaya kami juga diberi ruang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Gren Telaubun
Editor: Maurits SDP