Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra. (FOTO:DOK/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mimika membayarkan klaim jaminan sebesar Rp194,19 miliar kepada 6.976 peserta selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran tersebut mencakup lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dari total 6.976 peserta, sebanyak 6.539 orang menerima pembayaran JHT, 92 orang JKK, 121 orang JKM, 196 orang JP, dan 28 orang JKP. Total pembayaran klaim mencapai Rp194.195.147.151,” ujar Andhika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak hanya berasal dari peserta yang berdomisili di Mimika.

Peserta dari luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Andhika, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada pekerja yang mengalami risiko sosial ekonomi terkait pekerjaan mereka.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, program ini dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat berkurang atau hilangnya penghasilan setelah terjadi risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan,” jelasnya.

Andhika menambahkan, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang tersedia di App Store dan Play Store.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (via)