AMANKAN — Satgas Damai Cartenz mengamankan DPO jaringan senjata dan amunisi berinisial IHB alias H di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026).
FOTO: IST/TIMEX

JAYAPURA, timikaexpress.id — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali mengembangkan penyidikan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.

Dalam pengembangan perkara tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT.

Setelah ditangkap, ia dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi yang tengah ditangani penyidik.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIM
UM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.

Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan penjual berinisial YK.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sejak Maret 2026 aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf, Rabu (7/10/2026).

Dari 17 orang tersebut, 13 orang telah masuk Tahap II, yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli; YP sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; DK, KO dan SM sebagai perantara senjata dan amunisi”.

Sedangkan HM sebagai penjual amunisi dan magasin; AKW sebagai penyedia amunisi; NH sebagai penyumbang dana; HLT sebagai penyedia amunisi kepada AKW; serta YK dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi.

Sementara dua orang, yakni LNR dan BEI, masih dalam proses Tahap I dengan peran sebagai perantara senjata dan amunisi.

Adapun dua orang lainnya, yaitu YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih dalam Tahap Penyidikan.

Keduanya diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Pengamanan IHB merupakan perkembangan lanjutan setelah Satgas Damai Cartenz mengamankan YYS alias OS alias K di kawasan Argapura, Kota Jayapura, pada 29 September 2026. YYS juga merupakan DPO dalam perkara ŵyang sama.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Yusuf mengatakan, penyidik masih mendalami peran IHB serta keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Dengan terungkapnya kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan amunisi serta senjata api ilegal masih ada. Kami harus terus mengembangkan kasus ini sampai mata rantai penyelundupan tersebut dapat diputus,” ujarnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap keseluruhan jaringan.

“IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Faizal.

Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terukur.

Setiap informasi dan dugaan keterlibatan pihak lain akan diverifikasi berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang sah.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi tersebut.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” ujarnya.

Adarma juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan senjata dan amunisi agar segera melaporkannya kepada aparat keamanan.

Saat ini, IHB masih berada di Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri mata rantai jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Satgas Damai Cartenz menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah. (via)