Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni. (FOTO:IST/TIMEX)

NABIRE, timikaexpress.id — DPR Papua Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD, baik inisiatif DPR Papua Tengah maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Selasa (6/10/2026), dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni.

Dalam sambutannya, Delius menegaskan pembentukan Raperdasi dan Raperdasus tidak boleh sekadar memenuhi aspek yuridis dan prosedural.

Setiap regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.

Menurut dia, sejumlah rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah melalui pembahasan dan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan kalangan akademisi.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Delius menjelaskan Raperdasi dan Raperdasus memiliki fungsi yang berbeda.

Raperdasi menjadi instrumen dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sedangkan Raperdasus berkaitan dengan kekhususan Papua, termasuk perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Karena itu, ia meminta materi setiap rancangan disusun secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap materi muatan harus disusun secara komprehensif dan partisipatif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Delius.

Selain rancangan yang telah masuk Propemperda, terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program.

Delius meminta seluruh rancangan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPR sehingga pembentukan regulasi harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pembentukan perda hanya menjadi formalitas atau sekadar menambah daftar perda. Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya. (*)

Penulis: Yeson P. Wenda
Editor: Maurits SDP