PELAYANAN — Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, SP 2, Selasa (29/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Sebanyak 119.972 tenaga zkerja di Kabupaten Mimika telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan peserta Jasa Konstruksi (Jakon).
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2026 telah melindungi sebanyak 119 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 39 ribu tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 41 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 38 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ujar Andhika di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Secara rinci, peserta aktif dari kelompok PU tercatat sebanyak 39.788 tenaga kerja. Sementara peserta BPU sebanyak 41.292 tenaga kerja dan peserta Jakon mencapai 38.892 tenaga kerja.
Andhika mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, perlindungannya dapat diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para pemangku kepentingan dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, dukungan berbagai pihak diperlukan agar cakupan perlindungan tenaga kerja di Mimika terus meningkat.
(via)








Tinggalkan Balasan