PARIPURNA — Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026). (FOTO: YESON WENDA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026), diwarnai argumentasi dari fraksi.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna L2 Kantor DPRK Mimika sekitar pukul 10.00 WIT.

Rapat dipimpin Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas didampingi Wakil Ketua II Ester Tsenawatme.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam agenda tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan jawaban dan penjelasan pemerintah daerah atas berbagai pandangan, pertanyaan, serta masukan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK Mimika.

Jawaban pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD.

Melalui agenda tersebut, berbagai pandangan, argumentasi dan masukan DPRK  ditanggapi pihak eksekutif.

Johannes berharap proses pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mimika.

Rancangan Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah memasuki tahapan penyampaian pandangan umum fraksi.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk menyesuaikan kemampuan keuangan serta kebutuhan pembangunan.

Rapat Paripurna III Masa Sidang III selanjutnya menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki agenda berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (cr-73)