Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi. (FOTO: YUDIT/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengembalikan anggaran sekitar Rp20 miliar ke kas daerah untuk disesuaikan dalam APBD Perubahan 2026.

Pengembalian tersebut dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai belum memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini akibat kendala status tanah, situasi keamanan dan keterbatasan waktu pelaksanaan.

Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, anggaran kegiatan yang belum dapat direalisasikan akan dihitung kembali dalam pembahasan APBD Perubahan.

“Kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan akan dihitung ulang di APBD Perubahan. Sekitar Rp20 miliar, bahkan bisa lebih,” ujar Inosensius.

Sejumlah proyek yang terdampak antara lain pembangunan jalan di wilayah Anggrek dan Cenderawasih Baru, pembangunan kantor distrik, serta pembangunan jalan akses dari bandara menuju lokasi pengambilan material di Jila.

Untuk proyek di Jila, pihak keamanan belum memberikan kepastian jaminan keamanan.

Sementara pembangunan di Anggrek dan kantor distrik masih terkendala status tanah yang belum sepenuhnya diselesaikan.

“Di Jila masalah keamanan, belum ada kepastian, kalau di Anggrek dan kantor distrik masalah tanah belum clear, jadi disarankan jangan dulu bangun,” ungkapnya.

Pembangunan IPA Mulai Berjalan

Di sisi lain, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) telah mulai dikerjakan oleh pemenang tender.

Proyek tersebut dilaksanakan dengan pendampingan tim Kejaksaan sebagai salah satu proyek strategis daerah.

“IPA sudah mulai dikerjakan, berkontrak di depan tim Kejaksaan. Harmonisasi Perumda sudah selesai kemarin,” jelas Inosensius.

Ia menambahkan, proses harmonisasi pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) telah rampung melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Kantor Wilayah Hukum Papua.

Terkait rencana penyerahan pengelolaan air dari PT Freeport Indonesia pada Desember 2026, Inosensius mengatakan, proses pemisahan aset dari wilayah kontrak karya masih membutuhkan tahapan yang tidak sederhana.

“Serah terima air Desember tetap UPTD yang jalankan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika akan menyampaikan rincian nilai anggaran yang dikembalikan setelah proses verifikasi data selesai.

Sementara itu, penyelesaian persoalan tanah dan jaminan keamanan akan menjadi pertimbangan sebelum proyek-proyek tersebut kembali dilaksanakan.

Perkembangan pembentukan Perumda serta proses penyerahan aset pengelolaan air juga akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. (*)

Penulis: Yudith Sanggu
Editor: Maurits SDP