EVALUASI – Tim Dukcapil Mimika mengikuti evaluasi Zona Integritas bersama tim penilai KemenPAN-RB secara daring melalui Zoom, Senin (14/9/2026). (FOTO: SELVY/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika terus memperkuat komitmen membangun pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui evaluasi dan wawancara Zona Integritas (ZI) bersama tim penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (14/9/2026).

Evaluasi berlangsung secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Dukcapil Lantai 3, mulai pukul 10.00 WIT.

Plt Sekretaris Dukcapil Mimika Yuyun Nurdjannah Bauw mengatakan, evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang berintegritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Menurut Yuyun, Zona Integritas bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

“Artinya, aparat Dinas Dukcapil berkomitmen harus melakukan pelayanan masyarakat yang berintegritas,” ujarnya.

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika telah dilakukan sejak 2022 dan kembali diperkuat pada 2025.

Dalam proses penilaian, Dukcapil bersama RSUD Mimika menjadi perangkat daerah yang mengikuti tahap evaluasi dan wawancara.

Komitmen membangun pelayanan bersih juga diterapkan melalui upaya mencegah pungutan liar dan praktik percaloan. Masyarakat diminta mengurus dokumen kependudukan secara langsung karena layanan telah tersedia hingga tingkat kelurahan, distrik, maupun secara daring.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Mimika Amirullah menegaskan, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Jadi tidak ada alasan titip lewat calo,” katanya.

Selain mencegah percaloan, Dukcapil Mimika juga memperketat perlindungan data kependudukan.

Dokumen seperti KTP dan akta tidak diproses apabila diurus oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dalam Kartu Keluarga.

Yuyun mengatakan, penerapan arsip digital juga menjadi salah satu langkah mencegah praktik percaloan.

Dalam pengurusan surat pindah, berkas fisik pemohon didokumentasikan bersama wajah pihak yang mengurus dokumen.

Dukcapil juga meminta pemohon membuat surat pernyataan bahwa dokumen yang diurus benar-benar miliknya.

Komitmen antigratifikasi turut diterapkan dalam pelayanan.

Yuyun mengatakan, pemberian dalam bentuk apa pun kepada petugas, termasuk makanan atau kue sebagai ungkapan terima kasih, tidak diperbolehkan.

“Sekarang itu tidak boleh dan kami tolak, karena apa pun bentuknya, itu masuk gratifikasi,” ujarnya.

Melalui evaluasi Zona Integritas tersebut, Dukcapil Mimika berharap komitmen membangun pelayanan yang bersih, bebas calo, dan berorientasi kepada masyarakat dapat mengantarkan instansi tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Bagi Dukcapil Mimika, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar menerbitkan dokumen.

Di balik setiap KTP, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, terdapat hak masyarakat yang harus dilayani dengan mudah, cepat, dan tanpa pungutan. (cr-72)