BONGKAR — Personel Satpol PP Kabupaten Mimika membongkar lapak pedagang di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Rabu (26/8/2026). Penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum sekaligus menata kawasan perkotaan. (FOTO:GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menertibkan dan membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar di sejumlah ruas jalan Kota Timika, Papua Tengah, Rabu (26/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, serta memperbaiki estetika kota dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Mimika Yulius Koga mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik lapak.

“Hari ini kami mulai tertibkan dengan cara membongkar seluruh lapak liar milik warga. Sebelumnya kami sudah menyampaikan peringatan secara lisan dan disusul surat peringatan sebanyak tiga kali,” ujar Yulius saat memimpin penertiban di Jalan Cenderawasih.

Menurut Yulius, penertiban menyasar empat lokasi, yakni Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, dan kawasan SP2.

Lokasi tersebut menjadi sasaran karena keberadaan lapak dan bangunan liar dinilai mengganggu ketertiban, arus lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan.

Yulius mengakui penertiban dapat menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan pedagang. Namun, Satpol PP tetap harus menjalankan aturan yang berlaku.

“Pasti ada pro dan kontra, tetapi kita harus tegakkan Perda yang sudah ada. Pembongkaran akan berlanjut, namun selalu didahului dengan peringatan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Mimika berkoordinasi dengan pemerintah distrik, kelurahan, serta TNI-Polri untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.

Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil material bangunan yang masih layak digunakan.

Kayu dan papan yang masih baik dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik, sedangkan material yang sudah rusak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka.

Pemkab Mimika berharap penertiban tersebut dapat membuat ruang publik lebih tertata, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Penertiban lapak dan bangunan liar tersebut juga akan dilanjutkan di sejumlah lokasi lain sesuai hasil pemantauan dan ketentuan yang berlaku. (via)