RAZIA – Tampak penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm terjaring razia petugas gabungan di Jalan WR. Supratman, Senin (14/10/2024). (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Operasi Zebra Cartenz 2024 secara resmi dimulai pada Senin (14/10/2024) setelah melalui apel yang dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto di Lapangan Upacara Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah.
Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2024 di Mimika hingga 27 Oktober 2024 mendatang melibatkan 350 personel gabungan Polres Mimika, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.
Melalui sambutan Kapolda Papua, Irjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin yang dibacakan oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, dijelaskan, tujuan operasi ini digelar guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan disiplin angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Apel gelar pasukan kali ini mengusung tema “Melalui Operasi Zebra Cartenz-2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Selain itu, diharapkan agar pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan displin masyarakat dan tertib berlalu lintas.

Pada kesempatan itu, Kompol Hermanto menyebut, apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupan sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang ditetapkan.
“Operasi ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan lalu lintas demi menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh pihak” tuturnya.
Adapun 7 prioritas sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Cartenz 2024, diantaranya:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudil atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi kendaraan atau pengendara bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Sementara itu, puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat terjaring razia di hari pertama Operasi Zebra Cartenz 2024 oleh anggota Satlantas Polres Mimika di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Senin kemarin.
Adapun banyak pengendara terjaring razia lantaran tidak menggunakan helm saat berklendaraan, kendaraan yang digunakan tanpa TNKB, serta banyak pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress disela-sela operasi dan razia, mengatakan pengendara yang melanggar langsung diberi tindakan tegas, yaitu tilang.
“Puluhan kendaraan yang terjaring operasi hari pertama, rata-rata didominasi kendaraan roda lantaran pengendaranya tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing, juga tidak menggunakan TNKB. Sementara kendaraan roda empat dominasi pelanggarannya, yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya sudah tidak berlaku.
Dalam Operasi Zebra Cartenz 2024, para tukang ojek juga diimbau agar penumpang yang dibonceng pun wajib menggunakan helm.
“Sambil kita lakukan penertiban kendaraan, petuga gabungan juga berikan imbauan. Khusus kendaraan plat luar Timika tidak luput dari pengecekan kelengkapan kendaraannya,” demikian AKP Boby. (via)









Tinggalkan Balasan