Dr. Joni Ribo Tandisau, Spb-KBD (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), dr. Joni Ribo Tandisau Spb-KBD, Direktur RSMM, menegaskan bagi pasien BPJS Kesehatan dilayani berdasarkan aturan dan diwajibkan melampirkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) pasien tersebut terdaftar.
“Aturannya harus bawa surat rujukan, kalau tidak, maka kami tidak bisa klaim kalau tidak ada surat rujukan, ” ungkap dr. Joni Ribo kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Sabtu (20/1/2024).
Menurut dia, aturan diwajibkan menyertakan surat rujukan, dan ketentuan ini berlaku di rumah sakit mana saja yang melayani pasien BPJS Kesehatan.
“Itu aturan BPJS bukan kami yang buat, jadi kami tidak mempersulit layanan pasien,” tuturnya.
Meski demikian, dikatakannya, jika pasien tersebut benar-benar dalam keadaan emergency, ini kondisi situasional dan diperbolehkan meskipun tidak menggunakan rujukan.
“Kecuali pasien emergency di IGD yang tidak bisa ditunda dan penanganannya harus dan segera. Kalau pasien dengan sakit biasa bila ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka harus menyertakan surat rujukan,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan, pihak RSMM tidak membeda-bedakan dan berlaku untuk masyarakat umum.
“Semua kami layani sama, karena BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, tapi ada syarat atau aturannya,” demikian dr. Joni. (acm)















Tinggalkan Balasan