HUKRIM

Sidang Putusan Petrus Making Ditunda

SIDANG – Suasana sidang pembacaan putusan perkara narkotika terdakwa Petrus Making (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika menunda sidang putusan perkara narkotika dengan terdakwa Petrus Making pada Senin (26/6).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Febiana Wilma Sorbu, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika.

Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (26/6) mengatakan, sidang putusan tersebut masih ditunda, karena putusan belum siap. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, dalam sidang tuntutan pada 5 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, S.H telah menyatakan terdakwa Petrus Making terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 “JPU menuntut terdakwa Petrus Making dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider6 bulan penjara,” katanya.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 9 November 2022, anggota Satresnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Jalur 1, Jalan Kartini Timika.

Pada 10 November, kedua anggota Polres Mimika tersebut kemudian mendatangi rumah terdakwa sekira pukul 13.00 WIT untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Polisi menemukan satu paket plastik sedang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kamar terdakwa.

Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses lebih lanjut.

“Ada sekitar 29 plastik bening berisi ganja dengan berat 52,72 gram milik terdakwa. Dua plastik bening berukuran sedang dan 27 plastik klip berukuran kecil ditemukan di dalam tas warna hitam yang tergantung didalam kamar,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, terdakwa menjual 1 plastik klip bening berukuran kecil sebesar Rp50 ribu atau bisa juga di barter dengan HP konsumen. (glt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button